
Asuransi adalah bagian penting dari perencanaan keuangan, namun masih banyak orang yang belum benar-benar memahami cara kerja asuransi. Karena minim informasi, banyak orang terjerumus pada produk yang salah, atau pemanfaatan produk yang tidak sesuai. Sebagian besar kekecewaan kepada asuransi bukan karena produknya jelek, tapi karena produk yang dibeli secara salah. Baik salah tujuan, atau salah pemahaman.
Tujuan saya adalah membantu Anda membuat keputusan asuransi yang tepat, bukan sekadar cepat. Karena proteksi terbaik bukan soal ikut-ikutan, tapi soal pemahaman dan perencanaan.
Punya pertanyaan yang belum terjawab di sini? Dengan senang hati saya, Agung, akan menjawab langsung!
Hubungi saya via Whatsapp
Hubungi saya via Telegram
Asuransi Jiwa (5)
- Asuransi jiwa whole life, yang melindungi Nasabah dalam jangka waktu yang relatif panjang (misalnya: 100 tahun atau lebih) sehingga bisa dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan seumur hidup
- Asuransi jiwa term life, yang melindungi Nasabah dalam jangka waktu yang relatif singkat (misalnya: 20 tahun)
- Asuransi jiwa tradisional, yang hanya memberikan santunan tunai apabila Nasabah wafat
- Asuransi jiwa dwiguna, yang selain memberikan santunan tunai apabila Nasabah wafat, juga mencairkan nilai tunai apabila Nasabah masih hidup di usia tertentu
- Asuransi jiwa unitlink, yang selain memberikan santunan tunai apabila Nasabah wafat, juga dapat dilengkapi dengan manfaat tambahan (disebut rider) yang mencakup berbagai manfaat seperti kesehatan, sakit kritis, perlindungan pembayar premi, atau kecelakaan. Rider dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan Nasabah
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang akan membayarkan sejumlah dana tunai sebagaimana diatur dalam polis kepada penerima manfaat apabila tertanggung meninggal dunia
Ada beberapa produk asuransi jiwa yang memungkinkan pembayaran premi hanya satu kali di awal pembukaan polis. Cara pembayaran ini disebut “single premium”.
Bisa. Nasabah bisa menambah, mengurangi, atau mengganti penerima manfaat dari sebuah polis asuransi jiwa yang sudah aktif.
Penerima manfaat, atau kadang disebut ahli waris, adalah pihak yang akan menerima santunan asuransi jiwa apabila tertanggung tutup usia.
Asuransi Kesehatan (8)
Berdasarkan batas manfaatnya, terbagi menjadi dua jenis:
- Asuransi kesehatan inner limit, yang menetapkan batas manfaat di setiap aspeknya (misalnya: batas harga maksimum untuk kamar, dokter, operasi, obat, dll)
- Asuransi kesehatan as charged, yang menetapkan batas manfaat tahunan secara keseluruhan, tanpa ada batasan harga maksimum di setiap aspeknya, selama Nasabah dirawat inap di jenis kamar yang sesuai dengan ketentuan polis. Penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan kedua jenis asuransi kesehatan ini bisa dibaca di posting ini.
Berdasarkan jenis polisnya, terbagi menjadi dua jenis:
- Asuransi kesehatan stand alone, sebagai polis yang berdiri sendiri, hanya memberikan manfaat perlindungan biaya perawatan saja
- Asuransi kesehatan sebagai rider dari asuransi unitlink, yang memberikan manfaat perlindungan biaya perawatan sebagai tambahan dari manfaat polis asuransi jiwa
Asuransi kesehatan as charged adalah asuransi kesehatan yang menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit nasabah, selama nasabah menempati jenis kamar yang ditentukan polis, dan selama batas manfaat tahunan masih ada.
Contoh:
Batas manfaat asuransi kesehatan as charged “Allisya Flexi Medical” dari Allianz Syariah Life Indonesia, kelas Essential Pro:
Kamar dengan 1 tempat tidur dan kamar mandi di dalam yang terendah bila digunakan di Indonesia, atau kamar dengan 2 tempat tidur dan kamar mandi di dalam yang terendah bila digunakan di luar Indonesia.
Batas manfaat produk ini: 15 miliar per tahun
Cakupan wilayah: seluruh Asia kecuali Singapura, Jepang, dan Hongkong.
Apabila seorang nasabah dirawat di rumah sakit dengan mengikuti ketentuan batas kamar tersebut di atas, maka seluruh biaya perawatannya akan ditanggung hingga batas manfaat tahunan habis terpakai, tanpa batas maksimal hari perawatan.
Baca pengalaman nasabah yang menggunakan fasilitas asuransi kesehatan as charged:
- Mbak Sari saat operasi batu empedu
- Pak Toni yang infeksi saat bercukur
- Mbak Sari saat mengalami kecelakaan
Asuransi kesehatan inner limit adalah asuransi kesehatan yang menetapkan batas maksimal manfaat per aspek pelayanan.
Salah satu contoh batas manfaat yang berlaku dalam asuransi inner limit kelas 1.000 adalah:
- harga kamar maksimum 1 juta/hari, 180 hari per tahun
- biaya dokter umum 300 ribu/hari, 180 hari per tahun
- biaya dokter spesialis 350 ribu/hari, 180 hari per tahun
- biaya lain-lain 16 juta per periode rawat inap
Apabila tagihan rumah sakit melebihi batas-batas tersebut, kelebihan biayanya harus dibayar oleh nasabah
Asuransi kesehatan adalah asuransi yang utamanya menanggung biaya pengobatan nasabah di rumah sakit, baik secara cashless maupun reimbursement
Pre-admission adalah prosedur permintaan persetujuan dari pihak RS kepada pihak asuransi untuk melaksanakan suatu prosedur pengobatan, biasanya berupa operasi yang tidak bersifat gawat darurat.
Cara melakukan pre-admission:
- Nasabah mendapatkan surat rujukan operasi dari dokter
- Nasabah menyerahkan surat rujukan dokter dan menunjukkan kartu asuransi kepada pihak pendaftaran RS
- Pihak RS meminta persetujuan dari asuransi. Biasanya memerlukan waktu beberapa hari
- Setelah asuransi memberikan persetujuan, tindakan dapat dilakukan
Dengan melakukan pre-admission, nasabah mendapat jaminan lebih kuat bahwa tindakan yang akan dijalaninya ditanggung asuransi. Selama tidak diketemukan kondisi baru yang di luar pertanggungan, tindakan yang sudah disetujui lewat pre-admission akan ditanggung pihak asuransi sesuai batas ketentuan polis.
Baca penjelasan lengkap tentang pre-admission.
Tidak. Pihak RS akan memverifikasi terlebih dahulu, apakah pasien dalam kondisi yang memenuhi indikasi rawat inap.
Pasien yang tidak memenuhi indikasi rawat inap, dipastikan tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Asuransi kesehatan pada dasarnya menanggung pengobatan rawat inap semua kondisi, kecuali:
- yang sudah ada sebelum polis dibuka (pre-existing condition)
- kondisi yang dikecualikan secara khusus berdasarkan penilaian underwriting saat pengajuan polis
- kondisi yang disebut khusus dalam polis
setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki ketentuan berbeda untuk kondisi yang dikecualikan secara khusus dalam polis. Biar lebih pasti, cek pasal pengecualian dalam polis Anda.
Asuransi Sakit Kritis (6)
Asuransi sakit kritis adalah asuransi yang membayarkan santunan tunai apabila nasabah tertanggung didiagnosis sakit kritis sesuai ketentuan dalam polis
Survival period adalah jangka waktu nasabah sakit kritis harus bertahan hidup sebelum dapat mengajukan klaim sakit kritis. Apabila nasabah wafat dalam survival period, klaim sakit kritis tidak dapat diajukan.
Tersedia produk asuransi sakit kritis yang menetapkan survival period =0 hari. Produk seperti ini akan lebih aman untuk dipilih Nasabah.
Secara umum asuransi sakit kritis tidak memberikan santunan untuk risiko tutup usia.
Walaupun demikian, apabila nasabah terdiagnosis sakit kritis, sudah mengajukan klaim, sudah melewati survival period, namun wafat sebelum proses klaim selesai, maka proses pencairan santunan akan terus berjalan dan dananya nanti akan diserahkan kepada ahli waris.
Setiap perusahaan asuransi memiliki batasan berbeda tentang kondisi yang digolongkan sakit kritis. Namun secara umum, sakit kritis bisa didefinisikan sebagai:
kondisi sakit yang tidak mungkin sembuh total, membutuhkan perawatan seumur hidup, dan dapat mengganggu kemampuan mencari nafkah, bahkan kemandirian hidup.
Perhatikan 2 faktor yang penting dalam definisi ini:
- Tidak mungkin sembuh total (sehingga membutuhkan perawatan seumur hidup yang pasti mahal biayanya0
- Dapat kehilangan kemampuan mencari nafkah
Sudah pengeluaran jadi meningkat (untuk biaya pengobatan), penghasilan pun hilang karena tidak bisa bekerja. Inilah alasan utama kenapa semua orang perlu dilindungi asuransi sakit kritis.
Baca pengalaman Laksmi, seorang istri yang suaminya terkena sakit kritis, untuk mendapatkan gambaran seberapa jauh asuransi sakit kritis dapat membantu Nasabah.
Tetap perlu, karena asuransi kesehatan dan asuransi sakit kritis punya tujuan yang berbeda dan waktu pemanfaatan yang berbeda pula.
Asuransi kesehatan menanggung biaya selama Nasabah dirawat di RS. Namun bagaimana bila sakitnya Nasabah tergolong kritis, sehingga tetap perlu pengobatan rutin setelah keluar dari RS? Kondisi seperti stroke, gangguan organ dalam, atau cedera parah akibat kecelakaan lalu lintas biasanya membutuhkan masa pemulihan yang panjang. Untuk risiko seperti inilah asuransi sakit kritis berperan.
Saat Nasabah terdiagnosis sakit kritis, asuransi akan mencairkan dana tunai yang sangat bermanfaat untuk:
- biaya pengobatan lanjutan
- menopang biaya hidup keluarga, apabila Nasabah tidak dapat lagi bekerja
Ilustrasi cerita tentang Laksmi yang suaminya terkena sakit kritis bisa memberikan gambaran yang lebih jelas.
Asuransi kesehatan dan asuransi sakit kritis adalah dua produk yang saling melengkapi dan tidak dapat saling menggantikan.
Tetap perlu, karena 2 alasan:
- Asuransi sakit kritis hanya cair apabila Nasabah terkena sakit kritis. Artinya, apabila Nasabah terkena sakit yang tidak tergolong kritis, santunannya tidak akan cair. Padahal sakit yang tidak kritis pun bisa sangat besar biayanya. Pengalaman Pak Toni bisa menjadi gambaran tentang mahalnya biaya pengobatan untuk sakit yang penyebabnya sepele.
- Pada saat seseorang perlu perawatan RS, butuh dana cepat untuk membayar biaya deposit, yaitu biaya yang harus dibayar pasien sebelum mulai mendapat perawatan. Asuransi sakit kritis butuh waktu yang relatif panjang untuk pencairannya, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dana cepat seperti ini.
Asuransi sakit kritis dan asuransi kesehatan adalah dua produk yang saling melengkapi dan tidak dapat saling menggantikan.
Pertanyaan Umum (7)
Freelook adalah periode di awal masa berlaku polis asuransi yang memberikan kesempatan bagi Nasabah untuk membatalkan polis tanpa dikenakan biaya.
Grace period atau masa tenggang adalah batas waktu toleransi keterlambatan pembayaran premi. Apabila seorang Nasabah belum membayar premi pada saat jatuh tempo, namun kemudian membayarnya dalam rentang grace period, polisnya akan tetap aktif. Namun apabila premi belum juga dibayarkan saat grace period usai, polis akan lapse.
Setiap perusahaan asuransi dapat menentukan kebijakan grace period yang berbeda-beda untuk setiap produknya.
Lapse adalah sebutan untuk polis yang nonaktif karena preminya belum dibayarkan setelah melewati masa tenggang (grace period). Saat polis berstatus lapse, semua perlindungannya menjadi tidak berlaku, sehingga Nasabah tidak akan mendapatkan manfaat apabila terjadi risiko. Pastikan polis Anda tetap dalam keadaan aktif, ya!
Polis adalah perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bentuknya bisa fisik (kertas) atau elektronik (file yang tersimpan di komputer).
Premi adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan Nasabah kepada perusahaan asuransi untuk menjaga perlindungannya tetap aktif
Setiap polis memiliki ketentuan masa tenggang (grace period) pembayaran premi. Keterlambatan pembayaran premi, selama belum melewati grace period, tidak akan berakibat apa pun terhadap polis. Namun apabila grace period sudah terlewati dan premi belum juga dibayarkan, maka polis akan lapse dan perlindungannya menjadi nonaktif. Pastikan Anda mengetahui berapa lama grace period polis Anda, dan membayar premi sebelum grace period berakhir.
Nasabah wajib membayar premi pertama saat mengajukan polis asuransi. Apabila di kemudian hari pengajuannya ditolak, atau nasabah ingin membatalkan polis dalam periode free look, premi pertama ini akan dikembalikan.
Unitlink (4)
Asuransi unitlink, atau sekarang dikenal juga sebagai PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) adalah asuransi jiwa yang dilengkapi komponen investasi. Setiap pembayaran premi nasabah, setelah dipotong biaya-biaya tambahan, akan dialokasikan ke dua komponen: iuran wajib dan investasi.
Rider adalah manfaat asuransi yang dapat ditambahkan pada asuransi unitlink. Rider bersifat pilihan, tergantung dari keinginan dan kebutuhan Nasabah. Seorang Nasabah dapat membuka polis asuransi unitlink tanpa rider, namun tidak dapat membuka polis asuransi rider tanpa polis dasar asurasni unitlink.
Tidak. Walaupun memiliki komponen investasi, produk unitlink tetaplah sebuah produk proteksi.
Apabila dianggap sebagai ‘investasi’ dalam makna umum di mana orang bertujuan mendapatkan nilai uang yang lebih besar daripada yang disetorkan, jawabannya adalah tidak. Hanya sebagian saja dari premi dasar asuransi unitlink yang diinvestasikan, selebihnya digunakan untuk membayar iuran wajib asuransi. Dengan demikian, cadangan tunai yang terbentuk biasanya lebih kecil daripada dana yang telah disetorkan sebagai premi.
Namun karena dilengkapi dengan komponen investasi, asuransi unitlink menawarkan kelebihan dalam bentuk lain, yaitu nominal premi yang relatif stabil dibandingkan dengan produk asuransi jiwa tradisional atau asuransi kesehatan stand alone. Selain itu, asuransi jiwa unitlink juga memungkinkan nasabah melakukan cuti premi apabila sedang mengalami kesulitan untuk membayar premi. Selama cuti premi, iuran wajib asuransi akan dipotong dari cadangan tunai yang telah terbentuk.