FAQ Tentang Asuransi

ilustrasi seorang pemuda sedang bertanya-tanya tentang FAQ seputar asuransi

Asuransi adalah bagian penting dari perencanaan keuangan, namun masih banyak orang yang belum benar-benar memahami cara kerja asuransi. Karena minim informasi, banyak orang terjerumus pada produk yang salah, atau pemanfaatan produk yang tidak sesuai. Sebagian besar kekecewaan kepada asuransi bukan karena produknya jelek, tapi karena produk yang dibeli secara salah. Baik salah tujuan, atau salah pemahaman. 

Tujuan saya adalah membantu Anda membuat keputusan asuransi yang tepat, bukan sekadar cepat. Karena proteksi terbaik bukan soal ikut-ikutan, tapi soal pemahaman dan perencanaan.

Punya pertanyaan yang belum terjawab di sini? Dengan senang hati saya, Agung, akan menjawab langsung!

Hubungi saya via  Whatsapp

Hubungi saya via Telegram


 

Pertanyaan Umum (7)

Category: Pertanyaan Umum
Freelook adalah periode di awal masa berlaku polis asuransi yang memberikan kesempatan bagi Nasabah untuk membatalkan polis tanpa dikenakan biaya.
Category: Pertanyaan Umum

Grace period atau masa tenggang adalah batas waktu toleransi keterlambatan pembayaran premi. Apabila seorang Nasabah belum membayar premi pada saat jatuh tempo, namun kemudian membayarnya dalam rentang grace period, polisnya akan tetap aktif. Namun apabila premi belum juga dibayarkan saat grace period usai, polis akan lapse.

Setiap perusahaan asuransi dapat menentukan kebijakan grace period yang berbeda-beda untuk setiap produknya.

Category: Pertanyaan Umum

Lapse adalah sebutan untuk polis yang nonaktif karena preminya belum dibayarkan setelah melewati masa tenggang (grace period). Saat polis berstatus lapse, semua perlindungannya menjadi tidak berlaku, sehingga Nasabah tidak akan mendapatkan manfaat apabila terjadi risiko. Pastikan polis Anda tetap dalam keadaan aktif, ya!

Category: Pertanyaan Umum

Polis adalah perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bentuknya bisa fisik (kertas) atau elektronik (file yang tersimpan di komputer).

Category: Pertanyaan Umum

Premi adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan Nasabah kepada perusahaan asuransi untuk menjaga perlindungannya tetap aktif

Category: Pertanyaan Umum

Setiap polis memiliki ketentuan masa tenggang (grace period) pembayaran premi. Keterlambatan pembayaran premi, selama belum melewati grace period, tidak akan berakibat apa pun terhadap polis. Namun apabila grace period sudah terlewati dan premi belum juga dibayarkan, maka polis akan lapse dan perlindungannya menjadi nonaktif. Pastikan Anda mengetahui berapa lama grace period polis Anda, dan membayar premi sebelum grace period berakhir.

Category: Pertanyaan Umum

Nasabah wajib membayar premi pertama saat mengajukan polis asuransi. Apabila di kemudian hari pengajuannya ditolak, atau nasabah ingin membatalkan polis dalam periode free look, premi pertama ini akan dikembalikan.