
Asuransi adalah bagian penting dari perencanaan keuangan, namun masih banyak orang yang belum benar-benar memahami cara kerja asuransi. Karena minim informasi, banyak orang terjerumus pada produk yang salah, atau pemanfaatan produk yang tidak sesuai. Sebagian besar kekecewaan kepada asuransi bukan karena produknya jelek, tapi karena produk yang dibeli secara salah. Baik salah tujuan, atau salah pemahaman.
Tujuan saya adalah membantu Anda membuat keputusan asuransi yang tepat, bukan sekadar cepat. Karena proteksi terbaik bukan soal ikut-ikutan, tapi soal pemahaman dan perencanaan.
Punya pertanyaan yang belum terjawab di sini? Dengan senang hati saya, Agung, akan menjawab langsung!
Hubungi saya via Whatsapp
Hubungi saya via Telegram
Pertanyaan Umum (7)
Grace period atau masa tenggang adalah batas waktu toleransi keterlambatan pembayaran premi. Apabila seorang Nasabah belum membayar premi pada saat jatuh tempo, namun kemudian membayarnya dalam rentang grace period, polisnya akan tetap aktif. Namun apabila premi belum juga dibayarkan saat grace period usai, polis akan lapse.
Setiap perusahaan asuransi dapat menentukan kebijakan grace period yang berbeda-beda untuk setiap produknya.
Lapse adalah sebutan untuk polis yang nonaktif karena preminya belum dibayarkan setelah melewati masa tenggang (grace period). Saat polis berstatus lapse, semua perlindungannya menjadi tidak berlaku, sehingga Nasabah tidak akan mendapatkan manfaat apabila terjadi risiko. Pastikan polis Anda tetap dalam keadaan aktif, ya!
Polis adalah perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bentuknya bisa fisik (kertas) atau elektronik (file yang tersimpan di komputer).
Premi adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan Nasabah kepada perusahaan asuransi untuk menjaga perlindungannya tetap aktif
Setiap polis memiliki ketentuan masa tenggang (grace period) pembayaran premi. Keterlambatan pembayaran premi, selama belum melewati grace period, tidak akan berakibat apa pun terhadap polis. Namun apabila grace period sudah terlewati dan premi belum juga dibayarkan, maka polis akan lapse dan perlindungannya menjadi nonaktif. Pastikan Anda mengetahui berapa lama grace period polis Anda, dan membayar premi sebelum grace period berakhir.
Nasabah wajib membayar premi pertama saat mengajukan polis asuransi. Apabila di kemudian hari pengajuannya ditolak, atau nasabah ingin membatalkan polis dalam periode free look, premi pertama ini akan dikembalikan.