
Asuransi adalah bagian penting dari perencanaan keuangan, namun masih banyak orang yang belum benar-benar memahami cara kerja asuransi. Karena minim informasi, banyak orang terjerumus pada produk yang salah, atau pemanfaatan produk yang tidak sesuai. Sebagian besar kekecewaan kepada asuransi bukan karena produknya jelek, tapi karena produk yang dibeli secara salah. Baik salah tujuan, atau salah pemahaman.
Tujuan saya adalah membantu Anda membuat keputusan asuransi yang tepat, bukan sekadar cepat. Karena proteksi terbaik bukan soal ikut-ikutan, tapi soal pemahaman dan perencanaan.
Punya pertanyaan yang belum terjawab di sini? Dengan senang hati saya, Agung, akan menjawab langsung!
Hubungi saya via Whatsapp
Hubungi saya via Telegram
Asuransi Kesehatan (8)
- Asuransi kesehatan inner limit, yang menetapkan batas manfaat di setiap aspeknya (misalnya: batas harga maksimum untuk kamar, dokter, operasi, obat, dll)
- Asuransi kesehatan as charged, yang menetapkan batas manfaat tahunan secara keseluruhan, tanpa ada batasan harga maksimum di setiap aspeknya, selama Nasabah dirawat inap di jenis kamar yang sesuai dengan ketentuan polis. Penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan kedua jenis asuransi kesehatan ini bisa dibaca di posting ini.
- Asuransi kesehatan stand alone, sebagai polis yang berdiri sendiri, hanya memberikan manfaat perlindungan biaya perawatan saja
- Asuransi kesehatan sebagai rider dari asuransi unitlink, yang memberikan manfaat perlindungan biaya perawatan sebagai tambahan dari manfaat polis asuransi jiwa
Asuransi kesehatan as charged adalah asuransi kesehatan yang menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit nasabah, selama nasabah menempati jenis kamar yang ditentukan polis, dan selama batas manfaat tahunan masih ada.
Contoh:
Batas manfaat asuransi kesehatan as charged “Allisya Flexi Medical” dari Allianz Syariah Life Indonesia, kelas Essential Pro:
Kamar dengan 1 tempat tidur dan kamar mandi di dalam yang terendah bila digunakan di Indonesia, atau kamar dengan 2 tempat tidur dan kamar mandi di dalam yang terendah bila digunakan di luar Indonesia.
Batas manfaat produk ini: 15 miliar per tahun
Cakupan wilayah: seluruh Asia kecuali Singapura, Jepang, dan Hongkong.
Apabila seorang nasabah dirawat di rumah sakit dengan mengikuti ketentuan batas kamar tersebut di atas, maka seluruh biaya perawatannya akan ditanggung hingga batas manfaat tahunan habis terpakai, tanpa batas maksimal hari perawatan.
Baca pengalaman nasabah yang menggunakan fasilitas asuransi kesehatan as charged:
- Mbak Sari saat operasi batu empedu
- Pak Toni yang infeksi saat bercukur
- Mbak Sari saat mengalami kecelakaan
Asuransi kesehatan inner limit adalah asuransi kesehatan yang menetapkan batas maksimal manfaat per aspek pelayanan.
Salah satu contoh batas manfaat yang berlaku dalam asuransi inner limit kelas 1.000 adalah:
- harga kamar maksimum 1 juta/hari, 180 hari per tahun
- biaya dokter umum 300 ribu/hari, 180 hari per tahun
- biaya dokter spesialis 350 ribu/hari, 180 hari per tahun
- biaya lain-lain 16 juta per periode rawat inap
Apabila tagihan rumah sakit melebihi batas-batas tersebut, kelebihan biayanya harus dibayar oleh nasabah
Asuransi kesehatan adalah asuransi yang utamanya menanggung biaya pengobatan nasabah di rumah sakit, baik secara cashless maupun reimbursement
Pre-admission adalah prosedur permintaan persetujuan dari pihak RS kepada pihak asuransi untuk melaksanakan suatu prosedur pengobatan, biasanya berupa operasi yang tidak bersifat gawat darurat.
Cara melakukan pre-admission:
- Nasabah mendapatkan surat rujukan operasi dari dokter
- Nasabah menyerahkan surat rujukan dokter dan menunjukkan kartu asuransi kepada pihak pendaftaran RS
- Pihak RS meminta persetujuan dari asuransi. Biasanya memerlukan waktu beberapa hari
- Setelah asuransi memberikan persetujuan, tindakan dapat dilakukan
Dengan melakukan pre-admission, nasabah mendapat jaminan lebih kuat bahwa tindakan yang akan dijalaninya ditanggung asuransi. Selama tidak diketemukan kondisi baru yang di luar pertanggungan, tindakan yang sudah disetujui lewat pre-admission akan ditanggung pihak asuransi sesuai batas ketentuan polis.
Baca penjelasan lengkap tentang pre-admission.
Tidak. Pihak RS akan memverifikasi terlebih dahulu, apakah pasien dalam kondisi yang memenuhi indikasi rawat inap.
Pasien yang tidak memenuhi indikasi rawat inap, dipastikan tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Asuransi kesehatan pada dasarnya menanggung pengobatan rawat inap semua kondisi, kecuali:
- yang sudah ada sebelum polis dibuka (pre-existing condition)
- kondisi yang dikecualikan secara khusus berdasarkan penilaian underwriting saat pengajuan polis
- kondisi yang disebut khusus dalam polis
setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki ketentuan berbeda untuk kondisi yang dikecualikan secara khusus dalam polis. Biar lebih pasti, cek pasal pengecualian dalam polis Anda.