Apa itu lapse?

May 20, 2025
Category: Pertanyaan Umum

Lapse adalah sebutan untuk polis yang nonaktif karena preminya belum dibayarkan setelah melewati masa tenggang (grace period). Saat polis berstatus lapse, semua perlindungannya menjadi tidak berlaku, sehingga Nasabah tidak akan mendapatkan manfaat apabila terjadi risiko. Pastikan polis Anda tetap dalam keadaan aktif, ya!


Discover more from Proteksi Terbaik

Subscribe to get the latest posts sent to your email.


Discover more from Proteksi Terbaik

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

By Agung Nugroho

Mantai pegawai baik-baik yang pensiun dini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya proteksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *