Category: Pertanyaan Umum

Grace period atau masa tenggang adalah batas waktu toleransi keterlambatan pembayaran premi. Apabila seorang Nasabah belum membayar premi pada saat jatuh tempo, namun kemudian membayarnya dalam rentang grace period, polisnya akan tetap aktif. Namun apabila premi belum juga dibayarkan saat grace period usai, polis akan lapse.

Setiap perusahaan asuransi dapat menentukan kebijakan grace period yang berbeda-beda untuk setiap produknya.


Discover more from Proteksi Terbaik

Subscribe to get the latest posts sent to your email.


Discover more from Proteksi Terbaik

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

By Agung Nugroho

Mantai pegawai baik-baik yang pensiun dini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya proteksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *